KOMISI IV: Pertanian, Kehutanan, dan Kelautan
1. Kementerian Pertanian
2. Kementerian Kehutanan
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. Badan Urusan Logistik (Bulog)
5. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM)
6. Badan Pangan Nasional (Bapanas)
7. Badan Karantina Indonesia
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI turun tangan dalam kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat dini hari, 22 November 2024. Dikabarkan Komisi III DPR akan langsung datang ke Sumatera Barat.
"Kami Komisi III DPR RI hari Senin akan ke Sumatera Barat, nanti beberapa anggota yang akan ke sana," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Habiburrokhman menyebut, dia kemungkinan akan memimpin langsung kunjungan tersebut. Bila berhalangan, dia mengatakan akan mengutus setidaknya wakilnya untuk datang ke Sumatera Barat memantau penanganan polisi tembak polisi.
Selain itu baru-baru ini Komisi III DPR juga telah memilih Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk periode 2024-2029 pada Kamis, 21 November 2024. Setyo Budiyanto ditunjuk sebagai Ketua KPK berdasarkan voting terbanyak. Sementara wakil ketua merangkap anggota yakni Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.
Mengapa Komisi III DPR RI bertanggung jawab atas kasus polisi tembak polisi sampai pemilihan pimpinan KPK? Apa saja bidang yang dibawahi Komisi III DPR RI?
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DRI RI) adalah salah satu dari sebelas Komisi DPR RI. Penetapan Komisi III telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Pada Pasal 3 Ayat (1) komisi dibentuk sebagai alat pelengkap DPR RI dan sifatnya menetap pada satu periode.
Dikutip dari dpr.go.id, rapat paripurna 22 Oktober 2019 menetapkan 11 komisi yang ada dalam tubuh DPR RI pada periode tahun 2019-2024. Salah satunya Komisi III yang bertanggung jawab membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan juga keamanan negara.
Dilansir dari perpustakaan.dpr.go.id, selain itu Komisi III juga berperan dalam pembentukan undang-undang dan pengawasan anggaran yang berkaitan dengan sektor hukum.
Komisi III bertanggung jawab melakukan pengawasan khusus dibidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan negara melalui mitra kerjanya. Ruang lingkup mitra dari Komisi III ditetapkan dalam Nomor 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019. Adapun mitra sebagai pasangan kerja Komisi III saat ini di antaranya:
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Komisi Pemberantasan Korupsi
5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
9. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
10. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
11. Badan Narkotika Nasional
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
YOLANDA AGNE | KHUMAR MAHENDRA | ANNISA FEBIOLA | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Bisnis.com, JAKARTA — Konstitusi memberi kewenangan kepada DPR untuk menjadi penyampung aspirasi masyarakat. Salah satu perangkat yang melekat di DPR adalah keberadaan komisi.
Komisi sesuai dengan penjelasan dari UU No. 17 / 2014 (UU MD3) adalah salah satu alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Sederhananya, komisi merupakan kelompok-kelompok yang berisi anggota DPR.
Masing-masing komisi memiliki wewenang dan ruang lingkup lingkup tugas tersendiri. Dalam DPR periode 2019 – 2024, terdapat 11 komisi.
Jumlah, mitra kerja, dan ruang lingkup tugas komisi diusulkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna. Pimpinan DPR sendiri tak masuk ke dalam keanggotaan komisi. Dalam penetapannya, jumlah anggota setiap komisi harus memerhatikan pemerataan setiap fraksi partai yang ada di DPR.
Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing komisi dapat mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat dengan pemerintah, rapat dengar pendapat umum dengan masyarakat sipil, atau melakukan kunjungan kerja.
KOMISI VII: Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata, dan Sarana Publikasi
1. Kementerian Perindustrian
2. Kementerian Pariwisata
3. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
5. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
6. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
7. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)
8. Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
KOMISI VI: Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usaha, BUMN
1. Kementerian Perdagangan
3. Kementerian Koperasi
4. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
5. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
6. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)
7. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS)
8. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
KOMISI XI: Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter, Sektor Jasa Keuangan
1. Kementerian Keuangan
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
3. Bank Indonesia (BI)
4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
5. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
6. Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
7. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
8. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
9. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
10. BUMN (PMN dan Privatisasi)
KOMISI V: Infrastruktur dan Perhubungan
1. Kementerian Pekerjaan Umum
2. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
3. Kementerian Perhubungan
4. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
5. Kementerian Transmigrasi
6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
KOMISI III: Penegakan Hukum
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
4. Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung
5. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
6. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
7. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
KOMISI XII: ESDM, Lingkungan Hidup dan Investasi
1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
2. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan
3. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
4. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
5. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
6. Dewan Energi Nasional (DEN)
7. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
8. Badan Informasi Geospasial (BIG)
KOMISI X: Pendidikan, Olah Raga, Saint dan Teknologi
1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
3. Kementerian Kebudayaan
4. Kementerian Pemuda dan Olahraga
5. Perpustakaan Nasional (Perpusnas)
6. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
7. Badan Pusat Statistik
KOMISI IX: Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial
1. Kementerian Kesehatan
2. Kementerian Ketenagakerjaan
3. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
4. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/KBP2MI
5. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan)
7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)
8. Badan Gizi Nasional